Polisi Kembali Amankan Dua Penadah Curas

Redaksi

Senin, 6 Januari 2020 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pria berinsial SA (27) pekerja bengkel dan AN (17) turut orang tua warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, tak bisa mengelak saat petugas mengamankannya di rumah masing-masing. Lantaran mereka terangkai dalam persangkaan penadahan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Pugung.

Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7539 UI milik korbannya Ajisoma (17) warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung Polres Tanggamus sebab terhadap keduanya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, SH mengatakan kedua penadah motor curian ditangkap usai pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) komplotan pelaku Curas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (4/1/20) malam,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (6/1/19) sore.

Lanjutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 dan korbannya berinisial Ajisoma, pelajar warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Kemudian juga berdasarkan pengakuan kedua pelaku Curas yang saat itu mengaku sebagai polisi.

\”Sebelum kejadian Ajisoma melintas di Jalinbar Pugung dari arah Pringsewu. Ia diberhentikan oleh para pelaku Curas berkedok polisi sehingga ia mengalami kehilangan motor Honda Beat dan handphone,\” ujarnya.

Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis penadahan yang dilakukan para tersangka berawal dari pelaku Abdan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta kepada penadah AS. Lantas, AS sempat menyervice motor tersebut senilai Rp600 ribu, setelah itu baru dijual pada AN seharga Rp3,5 juta.

\”Atas penjualan itu, AS mendapatkan keutungan sebesar Rp400 ribu, yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan namun pelaku di bawah umur, system penyidikannya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancam 4 tahun,\” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku AS mengaku awalnya setelah membeli dari salah seorang pelaku Curas itu niatnya motor akan dipergunakan sendiri, namun karena AN hendak membeli dengan harga mahal maka dia bersedia menjual.

\”Awalnya mau saya pakai sendiri, tetapi akhirnya saya jual seharga Rp3,5. Tetapi karena ada perbaikan-perbaikan, sehingga hanya mendapat keuntungan Rp400 ribu,\” ucap pria berbadan kecil itu.

Menurut pria yang sudah beristri dan beranak dua itu juga, hasil penjualan habis dipakainya untuk kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung terjun bersama-sama melakukan penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tim berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26), Sabtu (4/1/20) malam. (Arj)

Berita Terkait

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik
Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian
SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”
Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online
Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru
Jembatan Penghubung Empat Pekon di Pugung Nyaris Ambruk, Akses Warga Terancam Putus

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:05 WIB

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Jumat, 28 November 2025 - 16:40 WIB

Muswil PKB Lampung, Nunik Ajak Kader Terus Besarkan Partai

Kamis, 27 November 2025 - 18:16 WIB

Menag RI Dijadwalkan Hadiri Tabligh Akbar Ijtima Ulama di Lampung Selatan

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay

Rabu, 26 November 2025 - 19:06 WIB

Komisi II DPRD Lampung Dorong Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 26 November 2025 - 17:07 WIB

Pabrik Tapioka Siap Ikuti Pergub Harga Singkong, DPRD Lampung Apresiasi

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:32 WIB

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:29 WIB

Grand Mercure Lampung, hotel berbintang 5 tertinggi di Pulau Sumatra yang terletak di pusat Kota Bandar Lampung.

Ekonomi

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:05 WIB

Proses pengerjaan pelebaran jalan pada ruas Simpang PU Candra Mukti – Eks Pasar Tempel depan Samsat Tubaba (025) di Tiyuh Candra Mukti, Jumat (5/12/2025). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Lebarkan Ruas Jalan Candra Mukti

Jumat, 5 Des 2025 - 19:39 WIB