Polisi Kembali Amankan Dua Penadah Curas

Redaksi

Senin, 6 Januari 2020 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pria berinsial SA (27) pekerja bengkel dan AN (17) turut orang tua warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, tak bisa mengelak saat petugas mengamankannya di rumah masing-masing. Lantaran mereka terangkai dalam persangkaan penadahan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Pugung.

Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7539 UI milik korbannya Ajisoma (17) warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung Polres Tanggamus sebab terhadap keduanya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, SH mengatakan kedua penadah motor curian ditangkap usai pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) komplotan pelaku Curas.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (4/1/20) malam,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (6/1/19) sore.

Lanjutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 dan korbannya berinisial Ajisoma, pelajar warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Kemudian juga berdasarkan pengakuan kedua pelaku Curas yang saat itu mengaku sebagai polisi.

\”Sebelum kejadian Ajisoma melintas di Jalinbar Pugung dari arah Pringsewu. Ia diberhentikan oleh para pelaku Curas berkedok polisi sehingga ia mengalami kehilangan motor Honda Beat dan handphone,\” ujarnya.

Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis penadahan yang dilakukan para tersangka berawal dari pelaku Abdan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta kepada penadah AS. Lantas, AS sempat menyervice motor tersebut senilai Rp600 ribu, setelah itu baru dijual pada AN seharga Rp3,5 juta.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Atas penjualan itu, AS mendapatkan keutungan sebesar Rp400 ribu, yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan namun pelaku di bawah umur, system penyidikannya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancam 4 tahun,\” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku AS mengaku awalnya setelah membeli dari salah seorang pelaku Curas itu niatnya motor akan dipergunakan sendiri, namun karena AN hendak membeli dengan harga mahal maka dia bersedia menjual.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

\”Awalnya mau saya pakai sendiri, tetapi akhirnya saya jual seharga Rp3,5. Tetapi karena ada perbaikan-perbaikan, sehingga hanya mendapat keuntungan Rp400 ribu,\” ucap pria berbadan kecil itu.

Menurut pria yang sudah beristri dan beranak dua itu juga, hasil penjualan habis dipakainya untuk kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung terjun bersama-sama melakukan penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tim berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26), Sabtu (4/1/20) malam. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB