Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) RI telah melauncing aplikasi SAFA 129. Hal tersebut untuk memudahkan pelaporan kasus kekerasan perempuan dan anak di daerah, termasuk di Provinsi Lampung.
Kepala UPTD PPPA Provinsi Lampung, Amsir, mengatakan aplikasi SAFA 129 merupakan perangkat Kemen PPA untuk mengakomodir laporan kekerasan di daerah.
“Jadi banyak orang yang melapor langsung ke Kementrian. Itulah cikal bakal lahirnya aplikasi SAFA 129,” kata dia kepada wartawan Netizenku.com, Selasa (17/10).
Di Provinsi Lampung, lanjut dia, fungsi aplikasi SAFA 129 sudah diaktifkan. Sehingga masyarakat Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai yang memiliki permasalahan dapat melaporkannya melalui aplikasi SAFA 129.
Mengenai mekanismenya, laporan yang masuk melalui SAFA 129 akan ditindaklanjuti oleh Kemen PPA melalui petugas yang berada di Lampung.
“Ada 2 perangkat yang berada di Provinsi Lampung, agent operator dan agen respon lasus. Mereka yang bertanggung jawab menangani laporan dari masyarakat Lampung lewat aplikasi SAFA 129,” tutupnya. (Luki)