DPRD Metro Sosialisasikan 4 Perda

Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mensosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro ke 5 Kecamatan di Kota Metro.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Metro Selatan, Metro Barat, Metro Utara, Metro Pusat, dan Metro Timur. Mensosialisasikan perda seperti, Perda No 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, dan  Perda No 12 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kota Metro No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, serta Perda No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua DPRD Metro, Anna Morinda mengatakan, keempat perda itu merupakan prioritas untuk disampaikan ke masyarakat pada sosialisasi. “Karena kita melihat Perda ini sangat penting untuk bisa disampaikan ke masyarakat. Apalagi, perda ini juga langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya. Rabu (10/04)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anna Morinda berharap, dengan sosialisasi itu masyarakat dapat mengetahui dan berhati-hati dengan Perda yang telah ditetapkan. Menurutnya, mengingat keterbatasan anggaran saat ini perda-perda tersebut tidak tersampaikan secara baik, sehingga menyebabkan adanya pelanggaran terhadap perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Ini bukan karena masyarakat tidak taat dengan aturan, namun karena masyarakat tidak paham, bahkan karena tidak tersampaikan secara baik perda yang ada kepada masyarakat. Meski dengan keterbatasan, kami dari DPRD ingin masyarakat melalui para pamong, RT, RW dan para tokoh agama serta pemuda bisa mengetahui dan menyampaikan mengenai perda-perda ini. Sehingga nanti ketika pulang sosialisasi ini bisa memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada masyarakat mengenai 4 perda ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat yang merasa keberatan dapat menyampaikan pendapatnya. Sehingga kedepannya dapat menjadi evaluasi dalam melaksanakan perda, khususnya dalam melakukan perbaikan-perbaikan perda. ”Karena ketika perda ini akan memberatkan dan menyusahkan masyarakat, maka harus dilakukan revisi atau perbaikan yang dilakukan setiap 4 tahun sekali,” jelasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB