DPRD Metro Sosialisasikan 4 Perda

Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mensosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro ke 5 Kecamatan di Kota Metro.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Metro Selatan, Metro Barat, Metro Utara, Metro Pusat, dan Metro Timur. Mensosialisasikan perda seperti, Perda No 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, dan  Perda No 12 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kota Metro No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, serta Perda No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua DPRD Metro, Anna Morinda mengatakan, keempat perda itu merupakan prioritas untuk disampaikan ke masyarakat pada sosialisasi. “Karena kita melihat Perda ini sangat penting untuk bisa disampaikan ke masyarakat. Apalagi, perda ini juga langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya. Rabu (10/04)

Anna Morinda berharap, dengan sosialisasi itu masyarakat dapat mengetahui dan berhati-hati dengan Perda yang telah ditetapkan. Menurutnya, mengingat keterbatasan anggaran saat ini perda-perda tersebut tidak tersampaikan secara baik, sehingga menyebabkan adanya pelanggaran terhadap perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Ini bukan karena masyarakat tidak taat dengan aturan, namun karena masyarakat tidak paham, bahkan karena tidak tersampaikan secara baik perda yang ada kepada masyarakat. Meski dengan keterbatasan, kami dari DPRD ingin masyarakat melalui para pamong, RT, RW dan para tokoh agama serta pemuda bisa mengetahui dan menyampaikan mengenai perda-perda ini. Sehingga nanti ketika pulang sosialisasi ini bisa memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada masyarakat mengenai 4 perda ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat yang merasa keberatan dapat menyampaikan pendapatnya. Sehingga kedepannya dapat menjadi evaluasi dalam melaksanakan perda, khususnya dalam melakukan perbaikan-perbaikan perda. ”Karena ketika perda ini akan memberatkan dan menyusahkan masyarakat, maka harus dilakukan revisi atau perbaikan yang dilakukan setiap 4 tahun sekali,” jelasnya. (Rival)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB