Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Keluhan masyarakat lantaran kurang maksimalnya pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), disambut DPRD kabupaten setempat.
Ini terbukti dengan langsung ditindaklanjutinya keluhan tersebut dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Plt. Kepala Pemungutan Pajak Kantor Bersama Samsat Pembantu Kabupaten Tubaba, Muhammad Jusuf, SE, di ruang Komisi C gedung Kantor DPRD Tubaba, Rabu (2/5) siang.
Hearing tersebut juga dihadiri oleh instansi terkait, yakni Kepala Dinas Perhubungan Marwan, SE, serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tubaba, Nakhoda, SH, MH, beserta staf dan jajarannya.
Dalam hearing tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Tubaba memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak Kantor Bersama Samsat Pembantu yang beralamat di Tempel, Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, untuk melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
\”Setelah kami mendengar penjelasan mereka, kami beri waktu 1 bulan kedepan untuk mereka melakukan pembenahan dan nantinya akan kita evaluasi kembali,\” ujar Ketua Komisi C, Paisol, SH kepada Netizenku.com.
Dengan hasil kesepakatan dalam rapat tersebut, lanjut Paisol, DPRD berharap pelayanan Samsat Tubaba dapat diperbaiki dengan pelayanan yang lebih prima. Sebab, hal ini juga dalam rangka mendukung program pendapatan daerah.\”Syarat yang harus disiapkan wajib pajak harus dipasang di ruang publik agar masyarakat mengetahuinya dengan jelas dan mudah dipahami,\” pintanya.
Untuk diketahui, hearing terkait hal tersebut seyogyanya digelar pada Senin (30/4) lalu. Namun terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran pihak Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu Kabupaten Tubaba. Pihaknya berdalih absennya mereka lantaran melaksanakan apel mingguan di Samsat Tulang Bawang.
Sementara itu, Plt. Kepala Pemungutan Pajak Kantor Bersama Samsat Pembantu Kabupaten Tubaba, Muhammad Jusuf, SE menjelaskan, berdasarkan tupoksi Samsat Pembantu Tubaba hanya memiliki tugas pengesahan saja atas pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara untuk pelayanan ganti STNK, wajib pajak harus ke kantor Samsat induk di Menggala guna pelayanan tersebut.
\”Terkait pelayanan kepada wajib pajak, kami akan lebih memperhatikannya dengan lebih mensosialisasikan prosedur pelayanan terkait syarat-syarat yang wajib disiapkan sebelum wajib pajak datang kekantor Samsat. Mudah-mudahan wajib pajak membaca dan memahami lembaran-lembaran yang berisi prosedur pelayanan yang akan kami pasang di kantor Samsat,\” terangnya.
Disisi lain, pihaknya juga menghimbau kepada wajib pajak agar dalam hal mengurus kewajibannya ke Kantor Bersama Samsat Pembantu Kabupaten Tubaba dapat mengurus sendiri dan tidak melalui perantara/calo, dengan terlebih dahulu menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan. Dia juga menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak Samsat dalam hearing yang telah dijadwalkan sebelumnya bukan faktor kesengajaan, namun pihak-pihak yang berkompeten berhalangan untuk hadir.(Arie)