Mantan Pejabat PU Lampung Timur Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan

Avatar

Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Nainggolan/Nk)

(Foto: Nainggolan/Nk)

Lampung Timur (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur, Idhamsyah, sebagai tersangka, Selasa (23/10/2018).

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim, Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Lamtim, Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada 2016 merupakan PPK di Dinas PU, yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.

Baca Juga  Pegawai Dinas Koperindag Tanggamus Dianiaya

Berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

\”Saat itu tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, ditemukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,\” ungkap Syahrir di ruang kerjanya.

Menurut dia, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan. Jika nanti ada perkembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjadinya kerugian negara, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Akhir Tahun Ini 2.357 PNS Korup Dipecat, Lampung 97 Orang

\”Tidak menutup kemungkinan akan kita tahan juga,\” kata Syahrir.

Sebelumnya, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali, dengan statusnya pada saat itu sebagai saksi.

\”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan sebagai tersangka,\” jelas Syahrir.

Untuk diketahui, sebelumnya juga pihak Kejari Lamtim telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.

Baca Juga  Lamtim Fasilitasi Orang Terlantar-Pekerja Migran Bermasalah

\”Jadi sudah ada dua orang tersangka yang kita tahan, karena diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,\” terang Syahrir. (Nainggolan)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Ribuan Nelayan di WPPN 572 Jadi Ujung Tombak Lampung Moncer Bayi Lobster
Lampung Moncer Bayi Lobster, Pj Gubernur Pun Greget
Setop Keteter! Lampung (Bisa) Moncer dari Benur Bening Lobster
Bangga! Lampung Tempati Posisi Puncak Klasemen Sementara PON XXI 2024

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB