Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas upaya penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal.
Lampung (Netizenku.com): Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi KPK terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menerapkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.
Implementasi Pendidikan Antikorupsi tidak hanya menekankan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, tetapi juga pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai yang ditanamkan antara lain kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
“Pendidikan antikorupsi itu harus dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik,” kata Setyo.
Ia mengatakan penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Setyo juga mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal pada jenjang SMA dan SMK.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” ujarnya.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” katanya.
Setyo berharap praktik baik yang diterapkan Provinsi Lampung dapat diterapkan di daerah lain. Menurutnya, pemerintah daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan.








