DPRD Provinsi Lampung menargetkan sedikitnya 12 hingga 13 dari 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan perda tahun 2026 dapat dituntaskan sebelum 25 November 2026.
Lampung (Netizenku.com): Target tersebut dikejar agar Raperda yang telah selesai dibahas di tingkat DPRD masih memiliki waktu untuk menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan sejumlah Raperda saat ini telah memasuki tahap pembahasan lanjutan di masing-masing alat kelengkapan dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi IV itu sudah hampir finalisasi, kemudian di Komisi II sudah melakukan pembahasan, Komisi III semua sudah melakukan pembahasan,” kata Hanifal seusai rapat paripurna terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027, Senin (28/9/2026).
Menurut Hanifal, penyelesaian Raperda menjadi perhatian karena setelah pembahasan di DPRD rampung, regulasi tersebut masih harus melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, DPRD Lampung mendorong seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan lebih awal.
“Minimal di tahun 2026 ini, dari 15 Raperda yang telah diajukan ke DPRD, minimal 12 atau 13 selesai di akhir tahun. Paling lambat sebelum tanggal 25 November itu sudah kita selesaikan semua,” ujarnya.
Hanifal mengatakan penyelesaian Raperda tersebut juga menjadi salah satu tolok ukur kinerja DPRD dalam menghasilkan regulasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pada 2025, DPRD Lampung menargetkan sekitar 27 Raperda, dengan 12 di antaranya berhasil disahkan. Sementara pada 2026, jumlah Raperda yang menjadi prioritas pembahasan ditetapkan sebanyak 15.
Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor, di antaranya pendidikan dan aspirasi masyarakat, kawasan wisata terpadu Teluk Lampung, kelautan dan perikanan, pertambangan rakyat, pembangunan berkelanjutan, kawasan perkotaan, komoditas singkong, pajak daerah, serta inovasi daerah.
Untuk Raperda kawasan wisata terpadu Teluk Lampung, pembahasannya mencakup tiga wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Pesawaran.
Sementara Raperda mengenai singkong diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan potensi komoditas yang menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Lampung.
Selain Raperda prakarsa DPRD, terdapat pula sejumlah Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Di antaranya dua Raperda terkait pencabutan peraturan daerah mengenai biaya rumah sakit jiwa dan Graha Wisata.
DPRD Lampung bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait akan melanjutkan pembahasan terhadap Raperda yang masih berproses, sehingga regulasi yang ditargetkan selesai dapat segera memasuki tahapan harmonisasi. (*)








