Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Tauriq Attala Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) mulai menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Hingga September 2026, Pemprov Lampung telah mengantongi retribusi sebesar Rp12,3 miliar dari perusahaan yang memanfaatkan Rumija di sepanjang jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung M. Taufiqullah mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang sudah dikenakan retribusi dan sudah membayar. Totalnya sekitar Rp12 miliar,” kata Taufiq, Jumat (25/9/2026).

Namun, penerimaan tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang tercatat memanfaatkan Rumija jalan provinsi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Alokasikan Rp300 Miliar untuk Penanganan Jalan di Lampung Tengah

Dinas BMBK Lampung mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan ruang milik jalan provinsi untuk jaringan fiber optik. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan lainnya masih dalam proses pendataan dan verifikasi teknis.

Taufiq mengatakan, pemerintah perlu memastikan panjang jaringan kabel yang tertanam maupun melintas di Rumija sebelum menetapkan besaran retribusi yang harus dibayarkan masing-masing perusahaan.

“Untuk yang belum, teknisnya seperti panjang kabel yang tertanam di Rumija masih belum fix. Ini masih kita survei ulang,” ujarnya.

Menurut Taufiq, retribusi atas pemanfaatan Rumija tidak hanya dikenakan satu kali. Perusahaan yang menggunakan ruang milik jalan untuk kepentingan usaha dikenakan kewajiban retribusi setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Dengan skema tersebut, pemanfaatan Rumija dinilai memiliki potensi menjadi sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan. Terlebih, pemanfaatan ruang milik jalan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan fiber optik.

Pemprov Lampung kini juga mulai mengkaji potensi retribusi dari jaringan utilitas lainnya yang menggunakan Rumija.

“Yang memanfaatkan Rumija kan tidak cuma fiber optik. Untuk yang lain-lain masih kita pelajari, termasuk gas, PLN dan lainnya,” jelas Taufiq.

Meski demikian, Pemprov Lampung belum menerapkan pungutan terhadap seluruh jaringan utilitas tersebut. Pemerintah masih perlu mengkaji dasar hukum dan mekanisme teknis pemungutan retribusi agar penerapannya memiliki landasan yang jelas.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Pembahasan potensi tersebut kini dilakukan Dinas BMBK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Pemerintah akan memetakan jenis pemanfaatan Rumija yang dapat dikenakan retribusi sekaligus menghitung potensi penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah.

Sementara dari sektor fiber optik, penerimaan retribusi masih berpeluang bertambah setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap lima perusahaan lainnya rampung.

Dengan pembayaran dari sembilan perusahaan, Pemprov Lampung telah mencatat penerimaan Rp12,3 miliar. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila seluruh pemanfaatan Rumija, baik untuk jaringan fiber optik maupun utilitas lainnya, telah terdata dan memiliki dasar pemungutan yang jelas. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian
Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat
Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas
Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri
Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri
Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria
Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung
Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB