Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan se-Provinsi Lampung melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Lampung (Netizenku.com): Peluncuran program tersebut dilakukan di Kantor Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (24/9/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja sektor informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerja yang menjadi sasaran program tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain petani, nelayan, buruh, pedagang, peternak, serta pekerja informal lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza mengatakan perlindungan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. Perlindungan tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial ekonomi.
“Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya untuk golongan-golongan tertentu. Semua harus dilindungi,” tegasnya.
Menurut Mirza, pekerja informal seperti petani, nelayan, buruh, pedagang, dan peternak memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas kepada kelompok pekerja tersebut.
Ia menyebut Lampung memiliki sekitar 2,7 juta kepala keluarga, dengan sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan pekerjaan yang berkaitan dengan sektor tersebut.
“Kami di Provinsi Lampung dengan semangat menyambut program pemerintah ini. Karena kami sadar ada 2,7 juta kepala keluarga, ada hampir 2 juta tenaga kerja rentan, yang 1,7 jutanya petani. Maka kita ingin ke depan bagaimana semua petani kita dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mirza menjelaskan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko meninggal dunia maupun kecelakaan kerja.
Apabila peserta meninggal dunia akibat risiko yang ditanggung program, keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh santunan. Anak peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai dengan ketentuan program.
Sementara jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perlindungan sesuai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja.
“Mulai dari rumah sampai pulang lagi, BPJS Ketenagakerjaan akan insyaallah menanggung jika terjadi apa-apa dengan kepala keluarga,” ujarnya.
Gubernur Mirza menambahkan, perluasan perlindungan pekerja merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Menurutnya, kemajuan daerah tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari semakin kuatnya rasa aman dan perlindungan yang dirasakan masyarakat.
“Salah satu kemajuan itu adalah bagaimana rasa aman di Provinsi Lampung, rasa aman di Kabupaten Lampung Timur, rasa aman di keluarga Bapak, Ibu sekalian itu semakin meningkat,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.
Ia menyebut pekerja rentan mencakup pekerja informal, pekerja sektor mikro, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, kader masyarakat, serta berbagai profesi lainnya.
“Negara hadir tidak hanya dengan BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi Bapak, Ibu semua dari risiko akibat kerja,” ujarnya.
Kuncoro mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut kemudian diikuti pemerintah kabupaten/kota sehingga secara keseluruhan terdapat 98.809 pekerja rentan yang terlindungi di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data per 22 September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Lampung tercatat 21,87 persen dari total sekitar 4,3 juta pekerja.
“Kami berharap ini menjadi kebijakan yang terus berkelanjutan. Kami siap menjadi mitra untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja dan keluarga memperoleh perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Efendi mengatakan perlindungan pekerja rentan memberikan jaminan bagi masyarakat sektor informal dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Rustam berharap sinergi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus diperkuat agar berbagai program pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Peluncuran perlindungan bagi 98.809 pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko pekerjaan. (*)








