Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Reza

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berinisial CH (19) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.

Pringsewu (Netizenku.com): CH diamankan jajaran Polsek Gadingrejo saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SF (14), seorang pelajar asal Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 4063 AK. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan CH.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya,” kata Sugiyanto, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sugiyanto, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan CH melalui media sosial sekitar satu bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi tersebut, CH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun, CH tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi. Korban yang telah menunggu hampir dua pekan tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Dari hasil pemeriksaan, CH mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli telepon genggam.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut serta berupaya melacak keberadaan sepeda motor yang telah dijual.

Saat ini, CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Berita Terkait

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:25 WIB

Dua Antologi Sastra Dwibahasa Indonesia-Lampung Segera Diluncurkan

Rabu, 23 September 2026 - 13:22 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pasar Murah di Lampung Digelar Secara Berkelanjutan

Selasa, 22 September 2026 - 20:11 WIB

Gubernur Mirza: Pembangunan SDM Jadi Fokus Utama Kemajuan Lampung

Selasa, 22 September 2026 - 19:20 WIB

Jihan Nurlela Dorong Kesetaraan Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

Selasa, 22 September 2026 - 18:00 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pramuka Perkuat Pengabdian dan Sinergi Bangun Generasi Muda

Selasa, 22 September 2026 - 16:53 WIB

Bedah Rumah Lampung Naik Jadi 13.276 Unit, Pemprov Dorong Percepatan Hunian Baru untuk MBR

Selasa, 22 September 2026 - 16:49 WIB

Mirza: Jangan Tuntut Warga Taat Pajak Jika Pelayanan Belum Beres

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:36 WIB