Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang setoran hasil penjualan ayam senilai Rp50,4 juta milik majikannya, Sugeng Widodo.
Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curiga karena uang hasil penjualan ayam yang dibawa EP tidak kunjung disetorkan.
Saat ditanya mengenai uang tersebut, EP beralasan para konsumen belum membayar. Namun, setelah korban melakukan pengecekan, para konsumen mengaku telah melunasi pembayaran kepada tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pengecekan, konsumen mengaku telah melakukan pembayaran kepada EP,” kata Rosali, Selasa (22/9/2026).
Rosali menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024. Saat itu, korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, EP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang setoran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk sebagian untuk judi online,” ujar Rosali.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)








