Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Soheh

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pesawaran memutuskan memberikan pengampunan kepada Trisna Mahardika (TM), oknum anggota DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, meski sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran etik yang sempat viral di media sosial.

Pesawaran (Netizenku.com): Kasus tersebut mencuat setelah TM diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai teman wanitanya. Peristiwa itu menuai sorotan publik dan dinilai mencoreng citra DPRD Pesawaran serta Partai NasDem sebagai partai pengusung.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Ketua DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, M. Nasir, membenarkan adanya pelanggaran etik tersebut. Namun, menurutnya, partai masih memberikan satu kali kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah peringatan terakhir. Kami memberikan pengampunan, tetapi dengan catatan keras. Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka tidak ada toleransi lagi. Sanksinya jelas, Partai NasDem akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas M. Nasir kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Baca Juga  Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Nasir mengakui perbuatan TM telah berdampak negatif terhadap citra lembaga legislatif maupun partai di mata masyarakat Pesawaran. Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan etika, TM diwajibkan menandatangani perjanjian tertulis.

“Yang bersangkutan telah membuat dan menandatangani perjanjian tertulis untuk loyal kepada partai, menjaga etika, serta berkomitmen memperbaiki citra Partai NasDem yang tercoreng akibat perbuatannya,” jelas Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, M. Nasir juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas nama Trisna Mahardika.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

“Kami mewakili TM menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pesawaran, kepada rekan-rekan anggota DPRD, serta seluruh jajaran Partai NasDem atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Nasir menegaskan, pengampunan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan langkah terakhir dengan pengawasan ketat.

“Ke depan, TM harus benar-benar membuktikan perubahan sikap, bekerja untuk masyarakat, dan tidak lagi melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik partai maupun lembaga DPRD,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:38 WIB

Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB