PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Nomor :96/kp.01/K.LA-14/05/2024
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :.
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanega-
raan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
17) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kota Bandar Lampung;
18) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan
fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21) Daftar Riwayat Hidup;
22) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat
disampaikan sebelum pelantikan;
24) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25) Surat pernyataan:
26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetens pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi.
27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat
Bawaslu Kota Bandar Lampung;
28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jl.
Way Besai No.1, Pahoman, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228;
29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua)
rangkap fotokopi.
30) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024 pukul 09.00 sampai dengan pukul
17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
31) Berkas pendaftaran melalui online dapat mengirimkan ke Alamat email: sdmobawaslubalam@gmail.com dan
wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan Ujian;
32) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bandar Lampung, 2 Mei 2024
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
1. Nama Ketua Pokja Juwita, S.H.,M.H ……………………………
2. Nama Sekretaris Pokja Bintarawan, S.E ……………………………
NIP. 197803261997031003
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai
politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
26) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetens pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi.
27) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat
Bawaslu Kota Bandar Lampung;
28) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jl.
Way Besai No.1, Pahoman, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228;
29) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua)
rangkap fotokopi.
30) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024 pukul 09.00 sampai dengan pukul
17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
31) Berkas pendaftaran melalui online dapat mengirimkan ke Alamat email: sdmobawaslubalam@gmail.com dan
wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan Ujian;
32) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bandar Lampung, 2 Mei 2024
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
1. Nama Ketua Pokja Juwita, S.H.,M.H ……………………………
2. Nama Sekretaris Pokja Bintarawan, S.E
NIP. 197803261997031003
……………………………