Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU

Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, Polda Lampung, telah melakukan proses penyerahan seorang tersangka pelaku kejahatan narkotika bernama Iqbaludin (22), yang merupakan penduduk Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (30/8/2023).

Dalam peristiwa ini, Kepala Satuan Narkoba, Ipti Yudi Raymond, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilaksanakan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pukul 10.00 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengonfirmasi kelengkapan berkas penyidikan (P-21) dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Selain melimpahkan Iqbaludin, Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang tercatat dalam berkas penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu bungkus rokok, serta sebuah celana jeans berwarna navy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

“Iqbaludin bersama dengan barang bukti yang ditemukan telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tugas JPU selanjutnya adalah melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Yudi Raymond ketika dihubungi oleh media pada hari Rabu siang.

Iptu Yudi menjelaskan bahwa Iqbaludin ditangkap oleh petugas kepolisian saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, pada tanggal Kamis (4/5).

Ia ditahan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pada saat penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana Iqbaludin.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

Menurut Iptu Yudi, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa pelaku sebelumnya, yang menunjukkan bahwa Iqbaludin terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pringsewu.

“Karena perbuatannya tersebut, Iqbaludin dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, ia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru