Pringsewu (Netizenku.com): Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari Pringsewu telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pekerjaan normalisasi Sungai Tambak Rejo di Kabupaten Pringsewu. Penyelidikan ini dilakukan sejak tanggal 08 Mei 2023 hingga 25 Mei 2023, dan merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait pengurangan volume pekerjaan dalam pembangunan talud pada sungai tersebut, Kamis (15/6) di ruang kerjanya.
Dalam penjelasan Kasi intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja ,SH.,MH., mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan ahli konstruksi, ditemukan dugaan adanya penyusutan volume pekerjaan sebesar kurang lebih Rp351.288.950,- dari nilai kontrak sebesar Rp889.858.000,-.
“Hasil penyelidikan tim intelijen ini telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melimpahkan hasil penyelidikan tersebut ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan,” ungkapnya. (Rz/Len)