Keadilan Restoratif Hentikan Penuntutan Terhadap Jaka Irfandi-Muhammad Hasyah

Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangggamus laksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Jaka Irfandi (25) dan Muhammad Hasyah (33) warga Pekon Sri Melati, Wonosobo serta tersangka Yoga Libiya (20) warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kamis (2/2).

Giat penghentian penuntutan atas dasar surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kajari Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023, untuk JI (25), dan MH (33), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. Kemudian, surat nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama YL (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka tersebut diawali dengan penyerahan JI dan MH di pekon Sri Melati yang dipusatkan di Aula Balai Pekon Sri Melati sekira Pukul 11.00 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Sri Melati Nico Chandra, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejari Tanggamus yang telah mengabulkan permohonan RJ serta peran semua pihak dalam mewujudkan RJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya peristiwa ini saya selaku kepala pekon menitip pesan, hendaknya kita dalam ingin membeli atau membelanjakan sesuatu barang yang sekiranya harga barang tersebut dibawah harga pasaran dimohon dengan teliti kita harus tahu bahwa barang tersebut bukan berasal dari tindak pidana, dan untuk kedua tersangka, saya berpesan semoga dengan adanya peristiwa ini kedua tersangka menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi kembali serta kedua tersangka harus dapat menjadi kebanggaan semua keluarga,” harapnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, SH., MH., saat memberi sambutan juga memberi nasihat kepada para tersangka, dan seluruh warga Pekon Sri Melati yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Bahwa Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) yang seperti kita lakukan ini, bukan hal yang baru dimasyarakat adat kita khususnya di dalam masyarakat Lampung, seperti jaman dahulu ketika terdapat permasalahan permasalahan ringan itu dapat diselesaikan dengan cara berembuk secara kekeluargaan seperti pelaku melakukan ngantakh salah (mengakui kesalahan) ke pihak korban dengan membawa beras dan lain lain yang diselenggaran di rumah korban atau di rumah keluarga/tokoh adat dari pihak korban,” urai Kajari.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Selain itu, Kejari berpesan kepada ketiga tersangka setelah di hentikan penuntutannya dalam hal ini sudah bebas dan dikembalikan kepada masing masing keluarga, mohon tidak melakukan pengulangan tindak pidana lagi.

“Mungkin ini juga sebagai cobaan yang dapat direnungi dan kepada masyarakat setelah melihat kejadian yang telah dialami oleh para tersangka diharapkan kepada masyarakat, lebih berhati hati ketika ingin membeli atau membelanjakan barang yang harganya dibawah harga pasaran,” imbuhnya.

Setelah dibacakan Penyampaian Hasil Restoratif Justice, Yunardi, melakukan pencopotan rompi tahanan dan melakukan pengembalian tersangka kepada masing-masing keluarga tersangka dan saat itu juga para tersangka langsung bersalaman hingga meneteskan air mata dan sambil mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kejari, lalu para tersangka juga meminta maaf dan bersalaman kepada orang tua masing masing dan pihak korban serta keluarganya.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, S.H., M.H., Kasi Datun sekaligus Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus Vita Hestiningrum, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono, S.H., M.H., Kasi BB dan BR Kejaksaan Negeri Tanggamus Desmi Yulian, S.H., Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Tanggamus Syakban Zakia, S.H., Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara atas nama tersangka JI dan MH pada Kejaksaan Negeri Tanggamus Meysa Ratna Juwita, S.H., Penuntut Umum yang menangani Perkara atas nama tersangka YL pada Kejaksaan Negeri Tanggamus Tegar Prastya, S.H., Bhabinkantibnas Polsek Wonosobo, Kanit Bhabinkantibnas Polsek Semaka, Kepala Pekon Sri Melati Nico Chandra, Ketua BHP beserta anggota Pekon Sri Melati, pihak keluarga korban, pihak keluarga tersangka, tokoh Adat, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pekon Sri Melati, Kepala Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Asnawi, Ketua BHP beserta anggota Pekon Sukaraja, tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh Masyarakat Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB