Kejati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Keberadaan Rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain meresmikan Rumah RJ di Pekon Wonodadi, Kajati juga meresmikan Rumah RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Selasa (12/4) di Balai Pekon Wonodadi.

”Berlatar belakang banyaknya kasus di masyarakat, dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya. Secara umum ini masih ada di pihak-pihak yang tidak merasa keadilan terpenuhi, baik dari segi lapor korban atau terdakwa,” ujar Kajati.

Baca Juga  Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice.

Namun, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu di mana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat. Diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Intinya di sini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restoratif Justice,” paparnya.

Baca Juga  Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Dengan diresmikannya RJ ini, kata Nanang, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai maslalah yang ada di masyarakat, misalnya ketersinggungan antar tetangga

“Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman, Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada 3 syarat, yakni memiliki kepastian hukum, ada keadilan , dan ada kemanfaatan,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi keberadaan Lamban Mufakat Restoratif Justice di Pekon Wonodadi.

“Semoga Lamban Mufakat Restoratif Justice ini bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya.

Sujadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu dengan adanya program jaksa masuk kecamatan yang tentunya memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum.

Baca Juga  Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu

”Tentunya akan terus kami dukung
Kehadiran RJ, nanti memungkinkan sekali untuk hal yang tidak harus sampai masalah hukum sesuai dengan petunjuknya. Kami juga ingin menyampaikan sosialisasi lebih luas agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi , Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Bupati Pringsewu H.Sujadi,Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, Plh Kabag Hukum Supriyanto, Inspektur Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Camat Gadingrejo Joko, Kakon Wonodadi Priyono. (Rz/len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB