Gisting (Netizenku.com): Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, menggelar sosialisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di Aula Serumpun Padi Gisting, Selasa (17/4).
Dalam sambutan Pj Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten III, Firman Ranie, mengatakan puskesmas sebagai salah satu institusi publik memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Puskesmas dituntut untuk dapat melayani masyarakat, dapat berkembang dan mandiri serta harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan semakin tingginya tuntutan bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanannya, banyak yang muncul terkait dengan terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas, alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang menghambat kelancaran pelayanan dan sulitnya untuk mengukur kinerja.
“Puskesmas yang sudah menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berpeluang untuk dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam permendagri No 61 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) hingga penganggaran,” katanya.
Melalui konsep PPK-BLUD, puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.
Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera direalisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses akreditasi puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas.
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam langkah awal untuk melaksanakan janji dalam perbaikan kwalitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan dalam penerapan PPK-BLUD. “Setelah SPM tersusun, maka seluruh unit kinerja yang bertanggung jawab untuk menyediakan jenis pelayanan wajib yang telah dituankan dalam SPM wajib mengupayakan agar SPM tersebut dapat dicapai dengan menyusun standar-standar teknis yang telah diterapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan mengikuti siklus Plan-Do-Check-Action,” imbuhnya.(Rapik)