Metro (Netizenku.com): Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ahmad Kuseini, menanggapi persoalaan masyarakat yang membuang sampah rumah tangga sembarangan di sekitar perbatasan Jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara, tepatnya diperbatasan pintu masuk dengan Lampung Tengah.
Menurutnya, memang kondisi sampah dua tahun ke belakang ini di perbatasan Metro Utara menjadi persoalan. Ada oknum-oknum tertentu baik warga setempat maupun luar kota yang mebuang sampah sembarangan di pinggir jalan, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap.
“Kembali lagi ke peraturan Perwali Kota Metro nomor 33 tahun 2019. Barang siapa yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Kota Metro dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000,” ujarnya Rabu (17/3).
Ditambahkannya, untuk langkah selanjutnya DPRD Kota Metro akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan juga pemerintah kota untuk memasang plang.
“DPRD juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahayanya sampah. agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di perbatasan Kota Metro,\” tutupnya. (Rival/len)