7 Tersangka Penyalahguna Narkoba Polres Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dari ketujuh tersangka, seorangnya merupakan warga Kabupaten Pringsewu bernama Aditya Romadoni (35) alamat Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kemudian, lima tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus, terdiri dari 3 laki-laki diantaranya, Aroni Arawansyah alias Baduy (39) dan Hansory Shoha alias Han (39) alamat Pekon Negeri Ratu. Serta Wahyudin alias Udin (29) warga Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumber Rejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, 2 tersangka perempuan asal Kabupaten Tanggamus bernama Aini Rofikoh alias Ani (34) alamat Dusun Karang Sari Kecamatan Air Naningan dan Siti Hayatun alias Itik (50) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.

Terakhir perempuan warga Kabupaten Tulang Bawang bernama Sarmila alias Mila (19) alamat Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti narkotika (tahap II) dilakukan pihaknya pada, Selasa (3/3).

\”Pelimpahannya sekaligus 7 tersangka pada siang kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB,\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/3).

Menurut AKP Hendra, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang pemberitahuan lengkapnya ketujuh berkas tersangka atau P21 tertanggal 3 Maret 2020.

\”Pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,\” ujarnya.

AKP Hendra menjelaskan, tujuh tersangka tersebut sebelumnya ditangkap dalam rentang waktu November dan Desember 2019 di beberapa TKP diantaranya tersangka Aditya Romadoni, pekerja bengkel warga Dusun Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (5/11/19) pukul 14.30 WIB.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Tersangka merupakan residivis penggelapan sepeda motor tahun 2018 yang ditangkap saat berada di bengkelnya dengan barang bukti, berupa 1 handphone, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya.

Kemudian, tersangka Aroni Arawansyah alias Baduy merupakan pemilik 5 paket sabu, dia ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.

Lalu, tersangka Hansori Soha alias Han, pemilik 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berikut uang tunai Rp1.120.000 hasil penjualan yang ditangkap pada Rabu (25/12/19) pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Tersangka Wahyudin alias Udin ditangkap Polsek Pulau Panggung di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10/19) pukul 13.30 Wib dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba Sabu.

Terakhir tersangka Aini Rofikoh, Sarmila alias Mila ditangkap dalam rangkaian penangkapan Siti Hayatun alias Itik oleh Polsek Pulau Panggung di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Sabtu (23/11/19).

\”Atas pelimpahan tersebut, terhadap perkembangan kasus narkoba atas keseluruhan tersangka, selanjutnya silahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,\” jelasnya.

Ditambahkannya, para tersangka dijerat sesuai masing-masing kejahatannya baik pasal 112, 114 maupun 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

\”Dari ketujuh tersangka tersebut, 6 diantaranya dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Khusus tersangka Hansory Soha dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB