Bandarlampung (Netizenku.com): Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengundang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung guna membahas percepatan perizinan usaha di Lampung.
Fahrizal mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, Lampung memiliki 132 pulau yang belum diurus perizinannya, oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan rapat untuk percepatan kearah itu.
\”Contohnya Pulau Tegas Mas yang masih menyelesaikan proses perizinan. Tinggal beberapa syarat saja yang belum. Kita minta Kamis atau Jumat mereka sudah melengkapi persyaratan perizinannya, kalau sudah siap semua syaratnya, penyelesaiaan urusan izin usaha itu cukup 1 jam selesai,\” ucap Fahrizal, kepada awak media, Rabu (3/7/2019).
Selama proses pengurusan izin, semua aktifitas Pulau Tegal Mas dihentikan sementara. \”Besok Kasat Pol PP akan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi disana. Kita juga mau melihat komitmen dari pihak pengembang,\” tutupnya. (Aby).