Rumah Daswati Resmi Dilindungi sebagai Cagar Budaya

Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Rumah Daswati, bangunan yang menjadi saksi perjuangan lahirnya Provinsi Lampung, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung. Penetapan itu dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung setelah bangunan tersebut sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

(Netizenku.com): Rumah yang berada di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, itu memiliki arti penting dalam sejarah. Pada 7 Maret 1963, bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim tersebut menjadi tempat pertemuan panitia pembentukan Provinsi Lampung yang kemudian melahirkan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung pada 1964.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, berharap penetapan itu mendorong masyarakat semakin peduli terhadap pelestarian sejarah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” kata Eka, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Kembali Serahkan Alat Kesehatan bagi Warga

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan selain Rumah Daswati, masih ada empat objek lain yang sedang diusulkan menjadi cagar budaya.

Objek tersebut meliputi Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2 yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi Bandar Lampung.

“Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Simbol Lahirnya Provinsi Lampung

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, Anshori Djausal, menilai Rumah Daswati memiliki makna historis yang sangat besar karena menjadi lokasi awal perjuangan pembentukan Provinsi Lampung.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

“Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung,” tegas Anshori.

Dengan status barunya, Rumah Daswati kini mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Meski kondisi bangunan saat ini belum terawat, keberadaannya tetap menjadi pengingat penting perjalanan sejarah berdirinya Provinsi Lampung.(*)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB