Bandarlampung (Netizenku.com): Dinkes (Dinas Kesehatan) Lampung mengumumkan kasus pertama varian baru Covid-19, Omicron, di Provinsi Lampung.
Kepala Dinkes Lampung, dr Reihana, selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung mengatakan ada lima kasus terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron di Kota Bandarlampung.
Kelima pasien Omicron tersebut berasal dari satu keluarga dan dirawat di salah satu RS rujukan Covid-19.
“Ada satu yang gejalanya agak berat, tapi empat lainnya ringan. Tapi semuanya sudah pulih,” ujar dia, Jumat (4/2).
Baca Juga: Dinkes Lampung dan Balitbangkes Kerja Sama Surveilans Omicron
Reihana mengatakan, pasien Covid-19 terkonfirmasi Omicron harus menjalani isolasi minimal 10 hari dengan tetap melakukan tes PCR.
Reihana mengimbau masyarakat tidak perlu panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dengan benar.
“Masyarakat tidak perlu panik, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Omicron tidak bisa dihindari karena memang penyebarannya lebih cepat ketimbang varian covid-19 lainnya,” kata dia.
Namun hingga Jumat, 4 Februari 2022 malam peta sebaran sekuens dan varian virus SARS-CoV-2 milik Balitbangkes Kementerian Kesehatan masih mencatat dua varian Covid-19 di Lampung yakni Alpha (1) dan Delta (6) dari 15 jumlah sekuens. (Josua)