Abaikan SE Wali Kota, Satgas Covid-19 Sanksi Tertulis 23 Pelaku Usaha

Redaksi

Minggu, 7 Februari 2021 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung hingga Sabtu (6/2) malam mengeluarkan 23 teguran tertulis bagi tempat usaha yang melewati batas jam operasional.

Wakil Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes, memimpin razia tempat usaha pada Sabtu (6/2) malam.

Tim Satgas Covid-19 menyasar tempat-tempat usaha makan malam yang berada di Pasar Kangkung dan Pasar Bambu.

Baca Juga  Antisipasi Banjir BPBD Perbaiki Drainase di Teluk Betung Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota setempat, Ahmad Nurizky, mengatakan penyisiran di lokasi-lokasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan.

\”Tim Satgas masih tetap seperti biasa ada 20 tim yang bertugas. Kita melakukan penertiban terhadap 23 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis karena masih buka setelah melewati pukul 22.00 Wib yang telah kita tentukan berdasarkan SE Wali Kota,\” kata Nurizky.

Baca Juga  Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan SE Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

\”Teguran tertulis kita berikan setelah kita melakukan teguran lisan. Hampir semua tempat makan bersama kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari pukul 22.00 Wib,\” ujar Nurizky. (Josua)

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB