Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (30/9/2026).
Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejari Pringsewu dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.
Pemusnahan dihadiri Kepala Kejari Pringsewu bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait. Di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Kota Agung, Kodim 0424/Tanggamus, BNNK Tanggamus, Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, jajaran Polres Pringsewu, serta Ketua PWI Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., mengatakan seluruh proses pemusnahan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ada barang bukti yang dimusnahkan, ada pula yang dilelang. Semua lelang dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditetapkan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pringsewu, Arif Darmawan Wiratama, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga September 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang terdiri dari berbagai tindak pidana, antara lain kepemilikan senjata api ilegal, narkotika dan psikotropika, pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, pelanggaran Undang-Undang Minerba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana umum lainnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi lima tandon berisi 975 liter minyak mentah, 14 jerigen berisi 483 liter campuran pertalite dan minyak mentah, sabu seberat 54,953 gram, ganja 193,713 gram, tembakau sintetis 2,467 gram, 456 butir Hexymer, dan 100 butir ekstasi.
Selain itu, turut dimusnahkan 10 senjata tajam, dua senjata api, tiga unit telepon genggam, alat-alat medis dan limbah medis, berbagai alat hisap sabu, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Arif menjelaskan, untuk barang bukti yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Kejari Pringsewu telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Pemusnahan limbah tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai rekomendasi dinas teknis terkait.
Menurut Arif, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, BNN, dinas teknis, serta jajaran Kejari Pringsewu yang membantu kelancaran kegiatan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Kepala Kejari Pringsewu bersama para tamu undangan secara simbolis mengikuti dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti yang dipandu panitia pelaksana. (*)








