Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.
Lampung (Netizenku.com): Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Kementerian Agama menyatakan kepemilikan dan pencatatan aset didukung sejumlah dokumen pertanahan dan administrasi BMN.
Riwayat perolehan tanah bermula dari Akta Jual Beli (AJB) Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Dalam akta tersebut disebutkan Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982 dan diterbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan pada 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Aset seluas 17.200 meter persegi itu selanjutnya dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008. Identitas aset juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Status penggunaan aset tersebut ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Kemenag Lampung juga menjelaskan adanya persoalan terkait surat yang disebut sebagai dokumen penyerahan dan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama Fesal Musaad, dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 dinyatakan palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
Kedua surat tersebut masing-masing memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan. Pernyataan Kementerian Agama itu menjadi bantahan terhadap penggunaan kedua surat tersebut sebagai dasar penyerahan atau pelepasan tanah kepada pihak lain.
Pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga menunjukkan dokumen pertanahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak lain.
Dalam warkah tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan, maupun tanda lain yang menunjukkan hak atas tanah telah dilepaskan atau dialihkan dari Departemen Agama. Sertipikat Hak Pakai tersebut juga masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Sengketa aset tersebut kemudian berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam tiga putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, yakni Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, dan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana.
Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.
Adapun Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli melalui Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Dalam perkara Thio Stepanus Sulistio, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000.
Selain itu, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio serta SHM Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara c.q. Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap Affandy Masyah Natanarada selaku penjual tanah sporadik yang berada di Desa Pemanggilan, Natar.
Tanah tersebut diperjualbelikan kepada Thio Stepanus Sulistio melalui AJB Nomor 156/2008. Namun, pada lokasi yang sama telah terdapat Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 milik Kementerian Agama RI c.q. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan sertifikat ganda di lokasi yang sama.
Melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, Affandy Masyah Natanarada dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Berdasarkan putusan tingkat pertama tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.
Kementerian Agama menegaskan putusan tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Kemenag menghormati tahapan dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, surat keterangan Kepala Biro Umum, serta putusan pidana tingkat pertama menjadi dasar Kementerian Agama dalam mempertahankan dan memulihkan aset negara tersebut. (*)








