Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung dalam upaya menekan angka perceraian sekaligus memastikan perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Lampung (Netizenku.com): Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan Ketua PTA Bandar Lampung, Moch. Sukkri, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/9/2026).
Marindo mengatakan tren perceraian di Lampung yang cenderung meningkat, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), memerlukan langkah konkret dan sistematis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah salah satu upaya kita untuk bisa lebih cepat mendeteksi dan memberikan perlindungan. Kami ingin memastikan hak-hak perempuan dan anak-anak yang terdampak pascaperceraian tetap terpenuhi secara pasti,” ujar Marindo.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung sepakat mematangkan penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), termasuk mengintegrasikan data perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui mekanisme bridging sistem.
Integrasi tersebut nantinya memungkinkan Pemprov Lampung memantau status hukum perkawinan pegawai serta mempermudah mekanisme pemotongan gaji ASN pria yang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak setelah perceraian.
Menurut Marindo, keterhubungan data tersebut juga dapat membantu Inspektorat dalam melakukan validasi data kepegawaian serta mendeteksi potensi pelanggaran administratif.
“Dengan adanya akses keterbukaan begini, diintegrasi datanya, maka se-Lampung ini kita bisa memonitor. Kita juga mempermudah Inspektorat untuk mendeteksi dan mendapatkan data,” katanya.
Sementara itu, Ketua PTA Bandar Lampung Moch. Sukkri menyambut baik rencana kerja sama tersebut, khususnya dalam membangun sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.
“Melalui kerja sama dan integrasi sistem ini, kita bisa memastikan kewajiban hak nafkah bagi istri yang dicerai dan anak-anak dapat terpenuhi. Bahkan ke depan, integrasi layanan dapat diperluas hingga ke tingkat masyarakat umum guna menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sinergi Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi data, serta perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (*)








