Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti potensi kehilangan (loss) pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,6 miliar. Selisih tersebut terlihat dari potensi penerimaan sebesar Rp23,6 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, sementara realisasi penerimaan pada 2025 baru sekitar Rp10 miliar.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris mengatakan, selisih antara potensi dan realisasi penerimaan PAP harus menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

“Kalau melihat data BPK, potensi PAP mencapai Rp23,6 miliar. Sementara realisasi tahun 2025 baru sekitar Rp10 miliar. Berarti ada potensi loss pendapatan sekitar Rp13,6 miliar yang harus ditelusuri penyebabnya,” ujar Munir saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga  Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tren penerimaan PAP memang mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 penerimaan tercatat sekitar Rp5,5 miliar, meningkat menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, Rp9,4 miliar pada 2023, turun menjadi Rp8,9 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi sekitar Rp10 miliar pada 2025.

Namun, menurutnya, kenaikan tersebut belum mencerminkan besarnya potensi yang dimiliki Lampung.

Munir mengungkapkan, angka potensi Rp23,6 miliar yang tercantum dalam LHP BPK berasal dari data sekitar 10 hingga 11 perusahaan pengguna air permukaan yang mengajukan izin ke Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Data itu masih menggunakan metode self assessment, yakni volume penggunaan air yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan saat mengurus perizinan. Artinya, angka Rp23,6 miliar itu merupakan nilai minimal berdasarkan laporan perusahaan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Putra Jaya Umar Dorong Gerakan Bersama Berantas Narkoba, Judol dan Pinjol di Lampung

Munir menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah selisih penerimaan terjadi karena masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya atau terdapat persoalan dalam pencatatan penerimaan.

“Harus dipastikan apakah perusahaan memang belum membayar, atau sebenarnya sudah membayar tetapi belum tercatat di Bapenda. Tata kelola dan ekosistem pendapatan daerah harus dibenahi,” tegasnya.

Sebagai solusi, Komisi III mendorong Bapenda segera memasang water meter di seluruh perusahaan pengguna air permukaan agar besaran pajak dihitung berdasarkan volume riil penggunaan air, bukan hanya berdasarkan data administrasi.

“Kalau menggunakan water meter, volume penggunaan air akan terbaca secara jelas sehingga besaran pajak menjadi lebih akurat dan sesuai penggunaan riil. Menurut saya, langkah itu sudah harus dilakukan Bapenda,” katanya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kementerian PKP Percepat Penanganan RTLH

Munir memperkirakan jumlah perusahaan pengguna air permukaan di Lampung mencapai sekitar 100 perusahaan atau bahkan lebih. Sementara data yang menjadi dasar penghitungan potensi Rp23,6 miliar baru berasal dari sekitar 11 perusahaan.

“Artinya masih banyak potensi yang belum tergambar secara utuh. Data lengkapnya tentu ada di Bapenda,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III akan mengusulkan pemanggilan seluruh perusahaan pengguna air permukaan untuk mengklarifikasi penyebab belum optimalnya penerimaan PAP.

“Kami ingin memastikan di mana letak persoalannya. Kalau diperlukan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut atau melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar potensi loss pendapatan daerah ini bisa diselesaikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian
Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat
Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB