Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan

Suryani

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

Elly Wahyuni, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan kampanye terselubung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025. Surat laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada Rabu (4/6/2025).

Dalam laporan disebutkan, Elly diduga menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Selasa (6/5/2025). Kegiatan itu diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Elly juga disebut membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka,” tegas Ketua AMP, Saprudin Tanjung, saat ditemui di Mapolda.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Di lokasi yang sama, Ketua FOKAL Abzari Zahronie turut menyerukan agar pelanggaran ini tidak dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Zahronie mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ia juga menyebut dasar hukum lainnya, yakni:

  1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3): Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
  2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i: Pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran negara untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

“Kami, AMP dan FOKAL, mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB