Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini

Ilwadi Perkasa

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam jempol dari Qomaru

Salam jempol dari Qomaru

Metro (Netizenku.com): Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mulai menyidangkan dugaan pelanggaran Pemilu  pada Senin (28/10/2024). Ini adalah persidangan bersejarah di mana terdakwanya adalah Calon Wakil Walikota Metro petahana, Qomaru Zaman.  Sidang perdana direncanakan menghadirkan delapan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro, Yayan Indriana, mengungkapkan, persidangan akan dilakukan secara maraton selama tujuh hari berturut – turut sampai sidang putusan oleh Majelis Hakim  pada Selasa  (05/11/2024).

Persidangan selama sepekan diduga untuk memberikan kesempatan waktu kepada KPU Kota Metro untuk mencetak kertas suara sesuai jumlah  peserta Pilkada. Sebab, kemungkinan Qumaru tereliminasi tetap ada, tergantung keputusan Majelis Hakim dan keputusan KPU setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayan menjelaskan, agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Berikutnya, pihak jaksa akan menghadirkan 8 saksi yang memberatkan terdakwa.

Dari penelusuran media ini  pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN  Kota Metro diperoleh informasi bahwa perkara Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met ini  bakal mengungkap dan memeriksa belasan  barang bukti, antara lain :

1. Dua lembar berita acara  Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 365/PI02.2-ba/1872/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang penerimaan pendaftaran pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Metro, tahun 2024.

2. Satu lembar surat Gubernur Lampung Nomor: 100.1.4.2/4628/01/2014, tanggal 13 September 2014, perihal cuti di luar tanggungan negara Wakil Wali Kota Metro.

3. Satu bundel Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 300, tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan Pasangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, tahun 2024.

4. Satu buah flashdisk, merk Kioxia 16 Gb.

5. Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 Nomor: DPA/a.I/I.06.0.00.0.0I.0000/00I2024, tanggal 28 Desember 2023.

6. Dua lembar Surat Kepala Dinas Sosial Kota Metro Nomor: 460/2416/d-5/02/2024, tanggal 11 September 2024, perihal laporan rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Sembako.

7. Dua lembar Daftar Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Pusat, tanggal 19 September 2024.

8. Daftar Hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

9. Dua lembar daftar hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

10. Dua lembar Daftar Hadir Peserta Kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Timur, tanggal 19 September 2024.

11. Satu Unit HP/Smartphone, Merk Samsung Galaxy A25 5g, warna biru dongker, Imei 353204664206282. Imei 353420574206283, berikut Sim Card Telkomsel 085378235135.

Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu  yang melibatkan Calon Wakil Walikota hingga masuk ke ruang persidangan ini pertama kali terjadi di Lampung.  Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham bersama Gakkumdu setempat memberi andil besar  terhadap progress penangangan yang relatif cepat.

Diketahui, Badawi Idham adalah alumni aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Metro yang disegani. Ia dikenal luas masyarakat Kota Metro sebagai sosok humoris, tetapi tegas.

Badawi, tentu saja sangat mengenali Qomaru yang diketahui putra dari amarhum  H. Muhammad Kasiro yang merupakan tokoh besar Muhammadiyah Kota Metro.(Rival)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat
DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba
Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan
Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA
Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB