Pemprov Tetap Layani Pengaduan THR

Redaksi

Minggu, 30 April 2023 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan pengaduan masalah pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja akan tetap dilayani meski periode pembukaan posko telah berakhir.

“Posko pengaduan dan konsultasi hukum terkait tunjangan hari raya untuk pekerja tahun 2023 ini sudah disiagakan sejak 13-27 April 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kamis (27/4).

Meski pada hari ini merupakan hari terakhir operasional posko siaga THR di daerahnya, namun pihaknya akan tetap memberi pelayanan konsultasi dan pengaduan kepada pekerja.

Baca Juga  Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski pelayanan secara resmi pada 27 April sudah ditutup, tapi bila ada pekerja yang datang untuk mendapatkan bantuan secara hukum atau layanan pengaduan di atas tanggal tersebut akan tetap kami beri pelayanan,” katanya.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan yang telah dilakukan selama 15 hari tersebut ada tiga skema layanan yakni secara tata muka, secara daring, dan pengaduan melalui telepon.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

“Layanan pengaduan kali ini ada tiga layanan yakni secara tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten dan kota. Lalu bisa konsultasi secara daring melalui website atau Si Gajah Konsul, dan yang terakhir bisa melalui sambungan telepon di nomor 081369035421. Ini akan ada tim piket untuk melayani ini,” tambahnya.

Baca Juga  Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Ketua Komisi II DPRD Lampung Dorong Kebangkitan UMKM

Menurut dia, dengan terus diberikannya layanan pengaduan bagi pekerja, diharapkan dapat memfasilitasi pekerja yang belum mendapatkan haknya.

“Semoga pekerja di Lampung semuanya tidak ada masalah, ini untuk berjaga-jaga ketika ada yang membutuhkan layanan agar segera dibantu,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB