Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 pada 12 Juli 2021 mendatang.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melalui Surat Edaran Nomor: 420/917/III.01/2021 tertanggal 7 Juli 2021 menunda pelaksanaan PTM Terbatas pada masa Covid-19 Tahun Ajaran Baru 2021/2022.
“Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ditunda sampai dengan Kota Bandarlampung dinyatakan aman dan telah memasuki zona hijau penyebaran Covid-19,” kata Eva Dwiana dalam surat edarannya.
Kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan dari rumah atau belajar dari rumah (BDR) dengan sistem daring/luring.
“Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung,” ujar dia.
Kebijakan penundaan PTM Terbatas dilakukan dengan memerhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bandarlampung masih tetap tinggi, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran.
Hal ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Peyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.
Dan Intruksi Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kelurahan di Kota Bandarlampung. (Josua)