Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah mengubah masa inkubasi atau rentang waktu penyuntikan vaksin antara dosis I dan dosis II, dari sebelumnya 14 hari menjadi 28 hari untuk semua usia.
Masyarakat yang mengikuti Program Vaksinasi akan mendapatkan dua dosis vaksin atau dua kali penyuntikan vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung dr Hj Reihana menjelaskan, rentang waktu itu telah mengalami perpanjangan. Awalnya, lanjut dia, dosis kedua diberikan setelah 14 hari pemberian dosis pertama.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Lampung ini mengatakan, aturan itu sebelumnya hanya berlaku bagi warga lanjut usia (lansia).
Namun, saat ini hal tersebut juga berlaku bagi penerima vaksin usia 18-59 tahun.
\”Menurut evaluasi para pakar, hal itu agar pembentuk antibodi lebih baik,\” kata Reihana, Selasa (23/3).
Saat ini vaksinasi di Lampung telah mencapai 8,85 persen dari total target sasaran vaksin tahap I dan II. Target yang diharapkan adalah vaskin bisa diterima oleh 1.163.426 orang.
Pada tahap I vaksinasi vaksin telah diterima 33.933 tenaga medis. Sementara pada tahap II, vaksin telah diterima 56.462 tenaga publik dan 12.581 lansia.
\”Hal ini diharapkan bisa lebih maksimal dalam membentuk antibodi,\” kata dia. (Josua)