OPINI: Demokrasi Lokal yang Tergadai

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jupri Karim (Pemerhati Demokrasi Pendiri Masyarakat Peduli Demokrasi)

Jupri Karim (Pemerhati Demokrasi Pendiri Masyarakat Peduli Demokrasi)

Bandarlampung (Netizenku.com): Hiruk-pikuk Pilkada Serentak pada tahun 2020 baru saja usai meskipun dalam suasana pandemik Covid-19 yang tak kunjung menurun.

Bahkan semakin hari semakin mengalami kenaikan sehingga pada hari ini sudah mencapai 1 juta lebih orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau virus corona, ada yang meninggal ada yang masih dirawat, ada juga yang sembuh.

Pandemik virus ini semakin menakutkan bagi seluruh masyarakat di seluruh dunia. Akan tetapi tidak demikian bagi penyelenggara pemilu saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka seakan tidak memperdulikan akan bahaya bagi kelangsungan kesehatan masyarakat yang mengancam keselamatan nyawa manusia.

Egoisme yang dibangun oleh mereka seakan mengabaikan semua itu, padahal hampir semua masyarakat setuju bahwa pilkada mesti ditunda dulu mengingat keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, kalau penulis sendiri menyebutnya sangat pokok.

Baca Juga  Menakar Peluang Eva-Deddy Pasca Putusan Bawaslu Lampung

Khusus di Lampung kemarin yakni Kota Bandarlampung, baru saja heboh karena masyarakat menerima kabar terkait banding ke Mahkamah Agung oleh Paslon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana-Dedy Amrullah) menang atas gugatan tersebut dengan keputusan Nomor: I/P/PAP/2021 menolak keputusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 tersebut.

Selain menolak keputusan tersebut MA juga memerintahkan untuk kembali menetapkan Paslon Nomor Urut 03 sebagai paslon dan juga sebagai pemenang berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung yang pertama.

Keputusan KPU Kota Bandarlampung didasarkan pada keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dianggap melanggar administratif secara terstruktrur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi putusan Bawaslu Lampung sempat menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat  Bandarlampung terutama 57% pemilih Paslon Nomor Urut 03 berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung yang semula.

Baca Juga  KNPI Minta Bawaslu Lampung Evaluasi Kinerja Jajaran

Sinyalemen pertanyaan yang muncul adalah:

1. Mengapa paslon tersebut didiskualifikasi pasca pemungutan suara di TPS bahkan pasca penetapan sebagai pemenang?

2. Mengapa daerah lain di Lampung seperti Lampung Tengah, padahal sudah banyak bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran politik uang yang disinyalir adalah campur tangan dari salah satu perusahaan gula di Lampung kok langsung ditolak oleh Bawaslu?

3. Mengapa Bawaslu Lampung mengabaikan pengawasan dari Bawaslu Kota Bandarlampung sementara di Lampung Tengah, Bawaslu Kabupaten setempat menjadi acuan dalam keputusan Bawaslu Lampung?

Ketiga pertanyaan besar masyarakat di atas  tentu menjadi penting dan mendesak untuk terus dianalisis bersama terutama bagi pihak-pihak yang berkompeten; akademisi, pengamat dan pakar yang masih terbuka hatinya untuk pemilu/pilkada bersih, agar dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat atas integritas penyelenggara pemilu kita (KPU dan Bawaslu).

Baca Juga  Pilkada Pandemik, Pengawasan Partisipatif Masyarakat Berbasis IT

Sangat kuat dugaan atas keputusan Bawaslu dan KPU Bandarlampung tersebut merupakan \”pesan\” dari salah satu pemilik pabrik gula di Lampung yang sejak dulu disinyalir selalu mengintervensi pilkada di Lampung.

Apalagi kasus Bandarlampung dieksekusi Bawaslu Lampung pasca penetapan pemenang.

Hal ini jika terus dibiarkan akan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi khususnya di Lampung yang dulu kita perjuangkan berdarah-darah bahkan banyak nyawa aktivis melayang.

Oleh karena agar ini tidak menjadi distorsi demokrasi kita khususnya di Lampung agar kiranya dapat menjadi perhatian khusus pemerintah pusat untuk segera turun lapangan melihat bahkan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang mengotori demokrasi agar kembali memulihkan nuansa demokrasi lokal di Lampung yang tengah terkoyak dan tergadaikan dan menimbulkan distrust. (*)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB