Poltekkes Tanjungkarang Layani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Poltekkes Tanjungkarang di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Tanjungkarang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sentra vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili.

Poltekkes Tanjungkarang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan NO.HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Kemitraan, dan Alumni Poltekkes Tanjungkarang, Haris Kadarusman SKM MKes, ketika dihubungi Netizenku.com, Jumat (25/6) malam, mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilangsungkan 3 hari dalam sepekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehari itu 100 orang dan kita buka Senin-Rabu dari pagi sampai habis 100 orang itu. Vaksinasi tanpa syarat domisili untuk umum usia 18-59 tahun. Kalau ada lansia tetap kita layani,” kata Haris.

Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan pada Senin, 28 Juni 2021 dengan jumlah vaksinator 40 orang.

Baca Juga  Sosialisasi-Pendidikan Politik, Bawaslu Kota Bandar Lampung Kunjungi 16 Parpol

“Sekarang ini ada sebagian di Jakarta, mereka melakukan tugas vaksinator sudah seminggu ini. Permintaan dari Kementerian Kesehatan kita kirim 23 orang yang ke sana. Besok siang mereka sudah kembali,” ujar dia.

Masyarakat umum yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa mendaftar secara online atau langsung ke Poltekkes Tanjungkarang di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Haris mengatakan Poltekkes Tanjungkarang akan menerima vaksin Covid-19 dari pusat melalui provinsi dan kabupaten berkoordinasi dengan KKP setempat.

“Enggak langsung ke kita. Vaksinnya tidak kami terima langsung tapi kita terima vaksinnya dari KKP yang dekat Wisma Haji. Kami sudah koordinasi dengan KKP yang punya banyak cold chain penyimpanan. Kita batasi 100 orang karena ini persoalan penyimpanan vaksinnya karena kalau terlalu lama di luar jadi rusak,” tutup dia.

Baca Juga  Vaksinasi Pengurus RT/RW, Kaling, Linmas, Kader Posyandu Ditarget Sepekan

Kementerian Kesehatan mengatakan program vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili dilakukan di 33 rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, dan 39 Poltekkes dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 24 Juni 2021, Kementerian Kesehatan melalui Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan kebijakan tersebut untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

“Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha,” kata Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dalam surat tersebut.

Dia mengatakan pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga  RDP Dengan Sekertariat DPRD Tertunda, Komisi III Beri Tenggang Waktu

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024
6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan
Musim Selancar, Disparekraf Lampung Klaim Telah Lakukan Koordinasi
Arinal Apresiasi Komitmen ASN Lampung Pasca Libur Lebaran
Perpusda Lampung Merabah Desa 

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB