Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang di backup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan kasus penipuan bermodus jual beli madu. Pelaku atas nama Sarimansyah alias Caca (46) merupakan warga Desa Kuteseri, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Jumat (13/9) lalu di Kota Metro.
Kapolsek Talangpadang, Polres Tanggamus, Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan pada Kamis (12/9) pihaknya mendapatkan informasi jika salah satu pelaku berada di Kotamadya Metro, Lampung. Berbekal info ini, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 unit R4 merk Daihatsu Xenia warna Merah.
\”Salah satu pelaku berhasil kami tangkap atas laporan korban Marcelina Siti Mudriyah warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting pada tanggal 22 Juli 2019,\” kata Iptu Khairul Yasin dalam keterangannnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku lanjutnya, merupakan salah satu komplotan penipuan bersama 3 pelaku lain, dengan modus jual beli madu palsu, dimana 1 pelaku telah ditangkap pada Juli 2019 lalu, sementara 2 pelaku lain belum tertangkap.
Iptu Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan penuturan dari korban, pada Jumat (19/7) pukul 16.00 WIB, pelaku Nasib Sahputra bersama rekannya WY menawarkan madu palsu sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp120 ribu. Pada saat itu para pelaku sengaja meninggalkan nomor telpon seluler kepada korban.
\”Lalu, keesokan harinya, pelaku Sarimansyah bersama dengan SF dan DN mendatangi rumah korban dengan mengendarai R4 Xenia merah. Pelaku mengaku kepada korban jika dirinya penampung madu dan siap membeli dalam jumlah besar,\” jelasnya.
Saat melihat madu yang baru dibeli korban dari Nasib Syahputra (salah satu terduga tersangka) sambung Iptu Khairul Yasin, pelaku kemudian mengatakan akan membelinya dengan harga tinggi yakni Rp350 ribu. Pelaku lalu berkata akan membeli lagi jika korban masih memiliki madu tersebut.
\”Tergiur keuntungan berlipat, korban kemudian menghubungi pelaku Nasib dan langsung membeli madu sebanyak 150 kilogram. Namun, pesanan korban ini baru diantar keesokan harinya,\” jelasnya.
Setelah menerima madu dari Nasib, Korban belum dapat membayar lunas pesanannya, namun ia berjanji kepada Nasib akan melunasi madu itu setelah pembelinya datang lalu sebagai tanda jadi pembelian madu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta dan emas 20 gram kepada Nasib. Korban lalu menghubungi nomor seluler Sarimansyah, namun pelaku selalu beralasan dan tak kunjung membeli madu pesanannya.
\”Belakangan korban mendapatkan informasi jika pelaku Nasib tertangkap atas kasus penipuan madu palsu pada 22 Juli 2019 di Pekon Sukabanjar, Gunungalip,\” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, sementara dua rekannya telah ditetapkan DPO.
\”Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)