Rektor UIN RIL 2021-2025 Kewenangan Menteri Agama

Redaksi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025, Dr. Asriani S.H. M.H., Sabtu (12/6). Foto: Netizenku.com

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025, Dr. Asriani S.H. M.H., Sabtu (12/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) akan mengirimkan 10 nama Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025 ke Kementerian Agama RI pada Senin (14/6).

Berdasarkan Pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Nomor: 05/Pansel Rek/05/2021 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025 Yang Memenuhi Syarat Administratif terdapat 10 nama bakal calon rektor.

Yaitu Prof. Wan Jamaluddin, Prof. Dr. Ida Umami, Prof. Dr. H Deden Makbuloh, Prof. Dr. Hj Nirva Diana, Prof. Dr. H Syaiful Anwar, Prof. Dr. Agus Pahrudin, Prof. Dr. Tulus Suryanto, Prof Dr. H Syaripudin, Prof. Dr. Alamsyah, Prof. Dr. Hj Siti Patimah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senin kita kirim, selanjutnya kalau sudah sampai di Jakarta yang punya kewenangan untuk menentukan rektor dari pihak kementerian karena mereka ada komisi pemilihan, Komisi Seleksi Pemilihan Rektor, yang terdiri dari berbagai unsur,ada akademisi, ulama, dan pejabat umum,” kata Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL, Dr. Asriani S.H. M.H., ketika ditemui Netizenku.com, Sabtu (12/6).

Dia menjelaskan dari 10 nama yang diserahkan panitia, nanti diseleksi tinggal 3 nama dan diserahkan ke Kementerian Agama RI.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

“Menteri yang akan menentukan dari 3 besar ini siapa yang layak menjadi rektor,” ujar dia.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan ini menepis tudingan mahasiswanya yang tergabung dalam Forum Mahasiswa (Forma) bahwa Pemilihan Rektor UIN RIL tertutup. Forma meminta dalam Pemilihan Rektor UIN RIL, mahasiswa juga dilibatkan dan diajak berdialog.

“Dari 3 regulasi yang kita pedomani tidak ada melibatkan mahasiswa. Jangankan mahasiswa, dosen saja tidak dilibatkan. Saya sebagai Ketua Panitia menyeleksi berkas administrasi untuk kelayakan setelah itu kita teliti dan investigasi, baru kita serahkan kepada 38 anggota Senat untuk memberikan penilaian kualitatif,” kata dia.

Baca Juga: Pilrek UIN Raden Intan Lampung Dinilai Tertutup

Setelah di Senat, lanjut Asriani, akan diserahkan ke Rektor dan selanjutnya Rektor menyerahkan ke Kementerian Agama RI.

“Finalnya itu di kementerian, tugas kami hanya sampai di penyeleksian berkas,” tegas dia.

Asriani mengatakan Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL berlangsung sangat transparan, panitia selalu mengumumkan setiap tahapan penjaringan lewat website UIN RIL, https://www.radenintan.ac.id/pengumuman/ sejak bulan Mei 2021.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

“Kan peraturannya bisa diunduh, termasuk jadwal dan pengumuman siapa yang bersedia untuk pencalonan. Jadi kita sangat transparan tidak boleh ditutupi malah jadi banyak pertanyaan. Sudah eranya transparansi, kita juga sebar di media sosial. Siapa yang mau mengunduh silahkan,” pungkas Asriani.

Pilrek UIN RIL Sarat Peluang Praktik KKN

Forma UIN RIL pada Kamis 10 Juni 2021, kembali melakukan aksi pengawalan terhadap proses Pemilihan Rektor UIN RIL.

“Dalam aksi lanjutan kali ini, tuntutan mahasiswa masih sama yaitu meminta adanya transparansi keterbukaan dalam proses pemilihan rektor,” kata Koordinator Lapangan Forma UIN RIL, Ahmad Suban Rio.

Pilrek UIN Raden Intan Lampung Dinilai Tertutup
Forum Mahasiswa (Forma) menggelar aksi di depan Gedung Rektorat UIN RIL terkait Pemilihan Rektor UIN RIL Periode 2021-2025, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Dalam aksi tersebut, beberapa utusan DEMA F dan SEMA F melakukan komunikasi kepada Rektor UIN RIL Prof. Dr. Moh Mukri M.Ag untuk turun dan menemui massa aksi. Namun Prof Mukri tidak bersedia.

“Forma UIN telah melakukan kajian yang mendalam, menurut kami Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 7293 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam proses pemilihan rektor itu dinilai banyak peluang terjadi praktik KKN di dalamnya,” ujar Rio.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada Kementerian Agama pada BAB III dan IV dijelaskan bahwa penilaian kualitatif yang dilakukan oleh senat dilaksanakan secara tertutup.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

“Pertanyaannya adalah apa saja alat ukur Senat dalam memberikan penilaian tersebut,” kata Rio.

Dalam bab selanjutnya tentang mekanisme seleksi, lanjut dia, bagaimana komisi seleksi dapat menentukan kelayakan dan kepatutan sehingga dapat menghadirkan 3 nama yang dianggap paling patut dan layak dan seterusnya diberikan kepada menteri.

“Apa alat ukur sehingga 3 nama yang dipilih itu benar-benar layak dan patut, dalam proses ini pun diindikasikan banyak terjadinya kecurangan,” tegas Rio.

Berdasarkan hasil analisa pedoman yang dipakai dalam proses pemilihan rektor tersebut, Forma UIN RIL mendesak kepada panitia agar mahasiswa dapat dilibatkan dalam proses pengawasan pemilihan rektor agar terjadi pemilihan yang transparan terbuka dan objektif.

“Sehingga bisa menghadirkan pemimpin yang mampu memberikan keputusan dan kebijakan yang sesuai dengan masalah mahasiswa dan kampus,” kata Rio. (Josua)

Baca Juga: KPK Diminta Kawal Pilrek UIN Raden Intan Lampung

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB